Mereka diketahui tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen pendukung perhajian ketika akan meninggalkan Bir Ali menuju Makkah.
Karena dianggap ilegal, mereka akhirnya dibawa ke kantor kepolisian Saudi dan harus menjalani persidangan.
Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan 22 WNI diantaranya akhirnya diputuskan dideportasi dan juga diblokir (banned) selama 10 tahun tidak bisa masuk ke Arab Saudi.
Sementara itu, nasib dua orang lainnya yang merupakan koordinator, masih mengikuti proses hukum yang berlaku. Sesuai ketentuan, mereka akan kena denda 50 ribu riyal, tahanan enam bulan dan banned 10 tahun. (ant/aag)
Load more