Menurut dia, perlu ada pengetatan penjualan serta produk tembakau pada generasi muda, misalnya membatasi pembelian hanya untuk umur 21 tahun ke atas dan melarang penjualan rokok batangan.
"Dan cukai dan harga harus ditingkatkan, ini akan memengaruhi generasi muda, dan juga devisa negara tetap cukup, karena cukainya tinggi, tapi anak-anak dan generasi muda lebih sulit membeli merokok," kata dia.
Yang terakhir, katanya, mengatur iklan, promosi, dan sponsor rokok secara ketat, mengingat banyak anak yang merokok karena melihat hal-hal itu.
"Dengan program pengendalian bahaya merokok yang sistematis, terukur, dan dengan peta jalan yang jelas, maka kita dapat mencapai derajat kesehatan yang diinginkan untuk mencapai Indonesia Emas 2045," katanya. (ant/aag)
Load more