"Salah satu kasus menonjol dari puluhan LP ini yakni pengungkapan kasus tindak pidana PMI non prosedural oleh Polsek KKP pada Februari 2024, dengan korban seorang perempuan asal Dumai atas nama Y dan empat tersangka bernama Desi, Feri, Juli dan Wira," ujar dia.
Kata Nugroho atas kasus tersebut, korban diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Sagulung dengan kapal kayu menuju Malaysia, dan setibanya di perairan Malaysia, korban diminta untuk berenang hingga ke bibir pantai menuju daratan Malaysia.
"Namun setelah korban tiba di daratan Malaysia, korban langsung ditangkap oleh tentara Malaysia dan harus menjalani hukuman penjara di Pekan Nanas selama tiga bulan," kata Nugroho.
Setelah menjalani proses hukuman penjara di Pekan Nanas, korban dipulangkan oleh KJRI Indonesia melalui Batam dan diterima oleh pihak BP3MI Kepri.
Nugroho menyampaikan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (ant/aag)
Load more