Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron meminta pemerintah mengkaji ulang program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Peraturan tentang Tapera ini diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, diterbitkan pada 20 Mei 2024.
Program Tapera langsung menuai reaksi keras dari publik karena jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan.
"Ini harus dibincangkan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya," kata Herman dalam keterangannya, dikutip Kamis (31/5/2024).
Meski demikian, ia menilai sebenarnya program pemerintah Tapera ini memiliki tujuan yang baik.
Terkait program ini, Herman mengatakan pihaknya akan terus menampung suara-suara dari masyarakat.
"Langkah terbaik adalah pemerintah meninjau ulang dan kemudian me-review mana yang diberatkan, mana yang harus memberikan rasa keadilan, mana pula yang tentu ini harus menjadi mandatoris," ujar dia.
Herman mengingatkan program pemerintah harus memberikan perhatian terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Jangan sampai kasus-kasus fraud yang terjadi sebelumnya kembali terulang sebagaimana kasus Jiwasraya lalu, dimana dana penisun Asabri dan Taspen yang malah berujung pada permasalahan hukum," kata Herman menegaskan. (iwh)
Load more