Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1) kemarin kepada Ferdinand Hutahaean.
"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin, 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jumat (7/1). Dedi menyebutkan, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand Hutahaean.
"Siang ini update akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.
Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Polri telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 10 orang, di antaranya saksi pelapor, sakti yang mengetahui kejadian perkara, serta lima saksi ahli. Kelima saksi ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.
"Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand saat dihubungi awak media.(chm/ant)
Load more