"Tapi untuk melihat menu dokumen yang diunggah itu enggak bisa," terangnya.
Padahal untuk calon perseorangan punya syarat.
"Mereka menyerahkan dukungan teknis berupa pernyataan 'Form B1 KWK', pernyataan mendukung, ditambah dengan KTP elektronik. Dua-duanya kami enggak bisa lihat," tegas Reki.
Dia juga meminta KPU agar memberikan akses lebih bagi Bawaslu ke dalam aplikasi berbasis data KPU.
"Ya kami harus ada di dalam sistem. Fungsi kami kan pengawasan. Nanti dulu soal keadilan, soal menghukum atau tidak menghukum, menegur atau tidak menegur," imbuhnya.
Bawaslu disebut penyelenggara pemilu, sama seperti KPU.
"Tugas kami itu membantu KPU supaya pelaksanaan tahapan itu berjalan dengan baik," kata Reki.
Load more