Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Belakangan, satu per satu sejumlah orang memberikan kesaksiannya terhadap kasus pembunuhan sejoli muda tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun menyorot sejumlah orang yang berlakan muncul memberikan kesaksian terkait peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan tersebut.
Tak hanya itu, Ketua Harian Kompolnas yakni Benny Mamoto turut serta mengetahui adanya sejumlah saksi peristiwa itu yang mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dsb Korban (LPSK).
Menurutnya langkah sejumlah saksi mengajukan permohonan ke LPSK ditengarai adanya ancaman yang diterimanya.
"Ada saksi yang meminta perlindungan ke LPSK. Kalau sudah minta perlindungan pasti ada sesuatu dimana keterangannya itu nanti berdampak pada dirinya, artinya diancam, ditekan dan sebagainya dan ini berkaca hal lain terungkap," kata Benny dalam wawancara bersama tvOne dikutip Sabtu (1/6/2024).
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto membeberkan sejumlah analisanya terkait pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya kesulitan mengungkap kasus tersebut ditengarai sejumlah keterangan yang berganti-ganti dari para terpidana saat proses berita acara perkara (BAP).
"Ternyata pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya," kata Benny dalam wawancara bersama tvOne dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Benny mengungkap terpidana kerap berubah memberikan keterangannya saat awal proses penyidikan kasus tersebut.
Tak hanya itu, keterangan terpidana terkait keterlibatan tiga pelaku lain yang saat itu berstatus sebagai DPO yakni Pegi, Dani, dan Andi kerap berubah.
Bahkan, Beni menilai hal tersebut akibat pengaruh yang didapat terpidana dari para pengacaranya sehingga membuat sulit kepolisian.
"Kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya ini justru dari pengacaranya," katanya.
Benny pun menilai jika adanya perubahan BAP oleh para terpidan pada penyidikan awal ditengarai adanya tekanan dari sejumlah pihak.
Ia pun tak menampik jika adanya upaya obstruction of justice dalam penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tentunya kalau nanti sudah terungkap bahwa benar ada upaya itu, itu masuk di obstruction of justice ini kalau diproses ada pertanggungjawaban hukumnya," katanya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Di sisi lain, kepolisian telah menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
Penghapusan dua nama DPO itu ditengarai sosok fiktif terhadap dua pelaku buron pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky.(raa)
Load more