Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam terus disorot perhatian publik usai sejumlah kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Sorotan publik tertuju pada kejanggalan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Belakangan narasi penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pun mulai disorot berbagai pihak terkait langkah yang dilakukan kepolisian.
Praktisi Hukum, Saor Siagian membeberkan sejumlah kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan kepolisan.
Kata ia, polisi secara mengejutkan mengadu dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong terduga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Sekarang yang menjadi gempar atas putusan pengadilan yang telah inkrah masih ada 3 DPO ini pastikan bahan dari teman-teman penyidik. Inilah kemudian diputus dan perintah pengadilan ada tiga lagi harus dicari, berarti tinggal dua lagi," kata Saor saat wawancara dengan tvOne dikutip Sabtu (1/6/2024).
Saor mengungkap perubahan penyidikan dengan menghilang dua nama DPO semakin membingungkan banyak pihak.
Load more