Dia menyebut 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam secara tidak resmi.
Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek Logam Mulia Antam secara tidak resmi. Sementara, produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," ujar dia.
Antam memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Oleh karena itu, seluruh saluran komunikasi produk Logam Mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para pelanggan.
Pelanggan dapat menghubungi WhatsApp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
Load more