Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menilai ayah korban Eky, Iptu Rudiana tak berwenang menentukan jumlah DPO pembunuhan Vina dan anaknya.
Sebelumnya, diketahui Iptu Rudiana adalah pihak yang pertama kali menyebut ada 4 tersangka DPO dalam pembunuhan Vina dan Eky.
Keterangan tersebut ada di dalam BAP pada penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 lalu.
Namun, satu nama kemudian dihilangkan menjadi tiga DPO saja yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Benny Mamoto menilai, Iptu Rudiana bukanlah pihak yang berwenang menentukan jumlah DPO, melainkan penyidik dari kepolisian.
"Yang bisa menentukan (DPO) itu penyidik dari penyelidikan yang dilakukan, kalau cukup bukti naik ke sidik, baru itu menjadi tersangka," kata Benny Mamoto, diwawancarai tvOne, Minggu (1/6/2024).
Menurutnya, menyebut ada 4 DPO di awal kemudian berubah menjadi 3 DPO di tengah penyidikan membuat muncul masalah.
Load more