Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dari Arab Saudi akibat tertangkap tidak menggunakan visa haji.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan bahwa sebelumnya 24 WNI diamankan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen perhajian.
Seluruh WNI tersebut diketahui tertangkap pada Selasa (28/5/2024) saat miqat di Bir Ali, Madinah sekira pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
"Statusnya dideportasi (22 WNI). Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (1/6/2024).
Yusron menjelaskan bahwa tim KJRI telah bertemu dengan seluruh WNI tersebut. Yang dimana usai pertemuannya itu diputuskan untuk memindahkan mereka ke imigrasi.
Rencananya, 22 WNI itu akan langsung diterbangkan kembali menuju Tanah Air pada hari ini sekira pukul 11.00 WAS.
Load more