Kembali viralnya video lawas Kaesang setelah ia dikabarkan maju sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada 2024 bersama Budisatrio Djiwandono. Putusan ini mengubah aturan yang sebelumnya mengharuskan calon gubernur berusia minimal 30 tahun.
Saat Pilkada Jakarta 2024 mendatang yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024, Kaesang masih berusia 29 tahun dan baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. Hal ini kontradiktif dengan kritik yang pernah disampaikan Kaesang soal nepotisme pada tahun 2017 silam.
Meskipun menuai banyak kecaman dari warganet, dukungan untuk Kaesang tetap berdatangan dari berbagai pihak, termasuk kakak kandungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang juga aktif di dunia politik, sekaligus Wakil Presiden 2024 yang akan segera dilantik.
Mahkamah Agung (MA) juga telah mengeluarkan putusan yang membuka peluang bagi Kaesang untuk mencalonkan diri.
Majunya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 dianggap sebagai bagian dari strategi lebih besar untuk membangun pengaruh politik keluarga Jokowi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Andy Budiman memastikan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas umur pencalonan kepala daerah tidak ada kaitannya dengan sang ketua umum Kaesang Pangarep.
Hal tersebut dikatakan Andy lantaran kekinian banyak pihak yang menuduh putusan tersebut dikeluarkan untuk memuluskan langkah Kaesang mencalonkan diri jadi kepala daerah.
Load more