Jakarta, tvOnenews.com - Tak hanya dua saksi baru yang akan membantu Pegi dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon.
Namun, slip gaji Pegi saat bekerja jadi kuli bangunan juga dijadikan bukti, untuk bebaskan Pegi dari tuduhan sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Hal ini diakui Tim Kuasa Hukum Pegi, Toni RM Setiawan alias Perong.
Bahkan, tim kuasa hukumnya mengaku memiliki bukti yang dianggap cukup kuat itu.
Selain itu, Toni katakan, catatan pembayawan gaji Pegi Setiawan dan kawan-kawannya dipegang oleh Rudi, ayah dari kliennya itu.
Di mana pada saat itu, kata dia, Rudi sebagai mandor bangunan dan mempekerjakan delapan kuli bangunan termasuk Pegi alias Perong.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa atatan pembayaran gaji Pegi dan temannya pada saat bekerja sebagai buruh bangunan tercatat pada Juli hingga September 2016.
“Jadi, kami sudah komunikasi dengan ayahnya Pegi Setiawan, Pak Rudi. Ternyata Pak Rudi sebagai mandor yang mempekerjakan delapan kuli bangunan termasuk Pegi Setiawan itu,” ujar Toni, sperti yang dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (1/6/2024).
Ia juga menambahkan, dalam catatan pembayaran gaji tersebut, selama Agustus hingga September 2016, jumlahnya sama.
“Dia (Pak Rudi) memiliki catatan pembayaran (gaji) pada 2016. Nah, pada tanggal 26 Agustus 2016 itu ada pembayaran, kemudian tanggal 2 September 2016. Gajian kuli bangunan itu kan mingguan, nah itu jumlahnya di situ ada kasbon Rp5.300.000 untuk 8 orang,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, di bulan Agustus dan September, jumlah gaji sama dan tidak ada pengurangan jumlah orang.
Maka dari itu, ia menilai, selain saksi, atatan pembayaran gaji tersebut menjadi bukti bahwa Pegi berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina terjadi.
Sebelumnya diberitakan, dua nama baru jadi saksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon mencuat di pemberitaan.
Kabarnya, dua nama baru itu akan menguatkan kesaksian atas Pegi Setiawan alias Perong untuk lepas dari jeratan hukum.
Bahkan, dua nama baru itu dikabarkan diajukan Pegi alias Perong. Di mana dua nama baru itu merupakan teman kerjanya sebagai kuli bangunan.
Jadi, total saksi Pegi menjadi lima (5) orang. Sebelumnya hanya tiga orang, yakni Suharsono alias bondol, Sandi, dan Suparman.
Diketahui, ketiga orang itu merupakan teman Pegi yang telah memberikan keterangan ke penyidik Dikirimum Polda Jabar, pada Jumat (31/5/2024).
Dalam hal ini, kuasa hukum Pegi, Toni RM mengatakan, Iwan dan Yadi merupakan kuli bangunan, dan teman kerja Pegi.
Yadi dan Iwan, kata dia, sangat mengetahui betul keberadaan Pegi di Bandung saat bekerja di proyek pembangunan rumah.
"Ada dua saksi lagi. Yang bersangkutan teman kerja Pegi Setiawanm, namanya Yadi sama Iwan," ujar Toni, Jumat (31/5/2024).
Yadi dan Iwan diajukan oleh Pegi untuk melengkapi keterangan tiga rekan kerjanya yang sudah diperiksa penyidik, yakni Suharsono alias Bondol, Ibnu, dan Suparman.
"Ada dua saksi lagi yang akan diperiksa yaitu teman kerjanya juga. Artinya Pegi benar-benar ada di Bandung (saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 di Cirebon)," ungkap Toni.
Terkait pemeriksaan tiga rekan kerja Pegi, yakni, Suharsono alias Bondol, Ibnu dan Suparman, tutur Toni, penyidik menyita telepon seluler (ponsel) milik Bondol dan Suparman.
"Penyidik meminjam handphone Pak Suharsono dan Suparman. Kalau Ibnu tidak punya handphone," ujarnya. (aag)
Load more