Jakarta, tvOnenews.com - Polemik putusan Mahkamah Agung (MA) tentang batas usia pencalonan kepala daerah ramai diperbincangkan.
Bahkan, dikait-kaitkan dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pengarep.
Bahkan putusan itu menuai tudingan terhadap Kaesang, agar bisa melenggang pencalonan kepala daerah.
Sontak hal ini membuat PSI tidak tinggal diam dan langsung angkat bicara soal tudingan dan isu miring terkait Ketum PSI, Kaesang Pangarep.
"Putusan Mahkamah Agung tidak ada kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang. Yang mengajukan gugatan ke MA adalah Partai Garuda dan tidak ada komunikasi sama sekali dengan PSI terkait dengan masalah ini," kata Andy dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @andy_budiman, Jumat (31/5/2024).
Bahkan, dia mengatakan sejak awal PSI tidak pernah berencana mengajukan gugatan tersebut ke MA. Dia juga menilai Partai Garuda tidak pernah berkoordinasi dengan PSI dalam proses pengajuan gugatan tersebut.
Namun Andy berharap seluruh elemen masyarakat mau menghormati putusan MA yang diyakini sudah berdasarkan beragam pertimbangan.
Load more