Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji secara terang-terangan menyebut saksi kasus Vina Cirebon, Melmel dan Aep berbohong.
Nama-nama baru semakin banyak muncul sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
Terbaru saksi-saksi yang menyita perhatian publik lewat pernyataan-pernyataannya, adalah Melmel dan Aep.
Melmel dan Aep secara mengejutkan menyatakan bahwa mereka mengetahui bagaimana detik-detik pembunuhan Vina dan Eky oleh Pegi Setiawan dan kawan-kawan.
Saksi kunci baru kasus pembunuhan Vina Cirebon, Melmel. (tvOne)
"Saksi yang terakhir muncul namanya Melmel. Kalau saya sebelum memeriksanya saja, saya sudah tahu bahwa ini pasti bohong," katanya kepada tvOne, Sabtu (1/6/2024) malam.
Bahkan menurutnya, saksi kasus Vina Cirebon bernama Aep, layak untuk dijebloskan ke penjara.
"Yang kedua yang paling bohong lagi namanya Aep. Aep ini bohong, (sehingga) wajar dimasukkan ke dalam sel (penjara)," tambahnya.
Karena menurut Susno, Aep pernah menjadi saksi dalam perkara ini sebelumnya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri persidangan tersebut.
"Mengapa saya katakan dia wajar dimasukkan di dalam sel dan dipenjara dan diproses pidana? Sesuatu yang tidak mungkin, impossible (kesaksiannya)," katanya
Sebelumnya, Aep mengaku melihat peristiwa yang terjadi 8 tahun lalu. Ia melihat peristiwa itu dari bengkel dengan jarak sekitar 100 meter dengan TKP.
Aep mengaku tidak mengenal para pelaku, namun mengingat wajah serta sepeda motor yang dipakai Pegi dan kawan-kawannya di malam pembunuhan tersebut.
"Sudahlah, yang begini-begini mohon hakim, khususnya hakim praperadilan yang akan menyidangkan ini, kalau keterangan saksi itu dipakai oleh Polri gugurkan saja," tuturnya.
Menurutnya, yang harus diutamakan saat ini adalah, penelusuran saksi atau bukti benda mati melalui scientific crime investigation.
"Berkali-kali saya katakan, adakah sidik jarinya? adakah handphone-nya? Kemudian dari handphone itu bisa dilihat GPS, bisa dilihat WA (WhatsApp), bisa dilihat percakapan," katanya.
"Kemudian adakah DNA-nya? adakah hasil laboratorium tentang DNA? adakah sperma Pegi di situ? Kemudian cocokkah hasil visum et repertum dengan luka di baju? termasuk CCTV, adakah CCTV?" tambahnya.
Kalau semua yang terkait dengan scientific crime investigation tidak ada dan hanya mengandalkan keterangan aksi yang tidak saling mendukung satu dengan lainnya, maka kasus ini harus dipraperadilkan.
"Saksi-saksi lemah sekali, semua saksi mahkota, yakni terpidana mencabut keterangannya. Kemudian saksi-saksi yang muncul baru-baru ini tidak kuat," ungkapnya.
Bahkan menurutnya ada saksi yang bertentangan dengan aksi-saksi lainnya, yakni rekan kerja tersangka Pegi Setiawan.
"Kalau Pegi tidak diragukan lagi, 1000 persen, karena ibunya mengatakan, betul dia Pegi, betul anak saya, rapornya Pegi, segala macam Pegi. Tapi yang menjadi persoalan sekarang bukan nama Pegi nya, tapi apakah ini pelaku pembunuhan dan pemerkosaan? ini yang belum bisa dibuktikan," pungkasnya.
Hotman Paris: Hati-hati dengan Kesaksian Aep
Pengacara kondang Hotman Paris memberi peringatan kepada Polda Jabar soal kesaksian Aep dan Dede dalam mengusut kasus pembunuhan Vina.
Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky yang telah berlalu selama delapan tahun masih belum juga menemukan jawabannya.
Polisi telah secara resmi mengurangi jumlah tersangka pembunuhan Vina, dari 11 di tahun 2016 menjadi hanya sembilan orang.
Satu tersangka DPO, yakni Pegi Setiawan atau disebut polisi memiliki nama alias Perong juga telah berhasil ditangkap karena terlibat pembunuhan Vina.
Meski demikian, pengacara keluarga Vina, Hotman Paris masih memiliki keraguan terhadap tersangka yang ditangkap polisi.
Apalagi setelah polisi mengurangi tersangka DPO dari tiga orang menjadi satu orang saja yakni Pegi alias Perong meski keterangan BAP sebelumnya berkata lain.
Hotman menyebut salah satu latar belakang polisi menangkap Pegi adalah karena kesaksian saksi Aep dan Dede.
Aep bahkan mengakui pernah melihat wajah Pegi di lokasi kejadian pembunuhan, saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
"Pegi yang disebut sebagai DPO yang tertangkap, dijadikan tersangka dengan didukung oleh kesaksian Aep dan Dede, yang katanya tadi malam dilakukan prarekonstruksi," kata Hotman, dalam sebuah video di akun Instagram miliknya, dikutip Jumat (31/5/2024).
Hotman pun mengatakan, terkait dengan ditetapkannya Pegi sebagai tersangka Polda Jabar harus berhati-hati.
Ia meminta agar pihak kepolisian mengingat persidangan yang berlangsung 8 tahun lalu.
Hotman menyoroti ada kesaksian yang bertolak belakangan dinyatakan Aep dan Dede di tahun ini dan 2016.
"Ingat di putusan 8 tahun lalu, putusan pengadilan. Aep dan Dede ini dalam putusan pengadilan menyebutkan nama-nama yang dia lihat di TKP, tapi tidak termasuk Pegi," kata dia.
Pengacara tersebut mengatakan pada waktu persidangan tahun 2016, Aep dan Dede menyebutkan orang yang terlihat di TKP pembunuhan Vina.
Sementara kesaksian di tahun 2024 menyebut Pegi ada di TKP. Hal ini yang membuat Hotman bingung.
"Kalau sekarang tahun 2024, kalau benar dua saksi ini mengatakan Pegi ada di TKP atau wajahnya dia kenalin, berarti kesaksiannya bertolak belakang," ujar Hotman.
Ia meminta agar Polda Jabar berhati-hati dan memilikirkan hak asasi manusia. Jangan sampai, Pegi Setiawan yang saat ini tertangkap salah orang.
Hotman pun meminta kepada lembaga perlindungan saksi agar berbicara dengan Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina.
"Juga kuasa hukum Aep dan Dede agar berbicara, dan juga kuasa hukum dari Pegi terutama. Harus mulai bersuara," kata dia lagi. (iwh/muu)
Load more