Jakarta, tvOnenews.com - Jelang prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.
Susno sebelumnya berharap agar prarekonstruksi bisa berjalan baik.
Prarekonstruksi, lanjut Susno, berjalan baik apabila Pegi selaku tersangka menolak memerankan rekonstruksi.
"Mudah-mudahan prarekonstruksi jalannya bagus, bagaimana bagus? artinya, kalau prarekonstruksi, karena tersangka Pegi menolak bahwa dituduh sebagai pelaku, disangka sebagai pelaku, maka si Pegi jangan memerankan," kata Susno kepada tvOne dikutip Sabtu, (1/6).
Jika Pegi tetap menjalani peran dalam rekonstruksi kasus itu, maka hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Pegi yang membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
"Kalau memerankan, gimana wong menolak kok memerankan, kalau dia ada di dalam peran itu berarti jelas rekayasa," ujar Kabareskrim Polri pada 2008-2009 itu.
Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Antara)
Selain itu, agar kasus tidak berkepanjangan, lanjut Susno, pihak kuasa hukum Pegi sebaikanya segera mengajukan praperadilan kasus tersebut.
"Ini juga supaya tidak berkepanjangan tidak berlarut-larut ya polisi sangat menunggu kapan praperdilan ini dilakukan," ujar Susno.
Menurut Susno, pihak kepolisian saat ini tengah menunggu agar praperadilan kasus itu segera dijalankan.
"Polri menunggu gitu penyidikan ingin terbuka, hasil kerjanya ingin diuji di pengadilan," ujar Susno.
"Jangan sampai nanti mudah-mudahan di sini tampil atau mendengar advokatnya pengacaranya Pegi, jangan dari kemarin akan-akan akan pra peradilan dari kemarin ya, jadi namanya advokat 'akan' ya enggak jalan-jalan, lama-lama perkara ini disidang, polisi akan sedih gitu Polri sedih kok enggak dipra (praperadilan) gitu kalau dipra (praperadilan) kan diuji di pengadilan," sambung Susno.
Komnas HAM Datangi Keluarga Vina
Selain polisi, Komnas HAM juga berupaya melakukan penyelidikan guna membuat kasus pembunuhan terhadap Vina menjadi terang benderang.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, kedatangan pihaknya ke kediaman keluarga Vina sebagai langkah tindak lanjut dari pengaduan keluarga Vina terkait kasus pembunuhan tersebut.
Adapun keluarga Vina melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Komnas HAM agar turut menyelidiki kasus yang belum ada titik terangnya tersebut.
"Komnas HAM menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan keluarga Vina melalui kuasa hukumnya terkait dengan kasus ini," kata Anis kepada tvOne dikutip Sabtu (1/6).
Anis menjelaskan bahwa pihaknya pun akhirnya mendatangi keluarga Vina untuk meminta keterangan sebagai bagian dari penyelidikan.
"Apa saja yang kami gali tentu kami belum bisa sampaikan Komnas HAM masih mendalami beberapa informasi yang lain," ujar Anis.
Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi yang buron selama delapan tahun itu jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
Pegi pun ditampilkan saat konferensi pers yang dilaksanakan Polda Jawa Barat pada Minggu (26/5).
Polisi pun mengungkap bahwa dua DPO lainnya bernama Dani dan Andi ternyata fiktif alias tidak ada.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan)," kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.
Pegi Gelengkan Kepala Saat Konferensi Pers
Dalam konferensi pers kasus tersebut, Pegi terpantau beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan soal perannya dalam pembunuhan itu.
Pegi yang tampak menunduk, beberapa kali terpantau menghadap kamera dan menggelengkan kepalanya.
"Memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules.
Usai polisi menjelaskan itu, Pegi kembali menggelengkan kepalanya. (dpi)
Load more