Sukabumi, tvOnenews.com - DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menanggapi kasus dugaan guru menganiaya siswanya di sebuah SD Desa Cibodas, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Diketahui, siswa yang menjadi korban penganiayaan tersebut berada di kelas V.
Menurut Anggota Komisi IV DPRD Sukabumi, Usep Wawan dugaan kasus penganiayaan oleh guru ini harus disikapinsecata bijak dan tidak menghakimi.
"Kita harus menyikapi kejadian ini secara bijak dan tidak bisa menghakimi sendiri untuk menentukan siapa yang benar ataupun salah. Tentunya aksi kekerasan ini terjadi karena ada pemicu, sehingga harus dilihat dari dua sisi," kata Usep, dikutip Minggu (1/6/2024).
Menurut Usep Wawan, terjadinya kasus penganiayaan ini pun harus dilihat dari sebab dan akibat.
Apakah terjadinya kekerasan ini murni karena ulah oknum guru tersebut atau dipicu oleh kenakalan siswa yang menjadi korban penganiayaan.
Tidak menutup kemungkinan, kemarahan guru yang mengajar pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan (PJOK) ini memuncak akibat ulah siswa tersebut.
Mungkin juga saja sempat terjadi hal yang dilakukan oleh anak itu sudah di luar etika.
Namun demikian, pihaknya juga tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut kepada muridnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, guru itu menjambak hingga mencekik sampai leher anak didiknya terluka serta mengeluarkan darah.
"Apa yang dilakukan oleh oknum guru ini memang salah karena tidak seharusnya melakukan kekerasan terhadap muridnya sendiri apalagi dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi kita tidak bisa semena-mena menyalahkannya tetapi harus adil menyikapi permasalahan ini," katanya.
Ia berharap kasus ini tidak sampai masuk ranah hukum dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Selain itu, dengan adanya kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi para guru yakni untuk senantiasa bisa menahan emosi.
Apalagi guru sekolah dasar yang muridnya masih dalam usia bermain. Tentunya dalam mendidik harus penuh dengan kesabaran.
Evaluasi kinerja bagi para tenaga pendidik di Kabupaten Sukabumi harus rutin dilakukan baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun pihak sekolah yang menjadi tempat mengajar guru tersebut. (ant/iwh)
Load more