Jakarta, tvonenews.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII telah menetapkan ketentuan bahwa ucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
Merespon hal itu, Kementerian Agama (Kemenag) RI menilai salam lintas agama yang selama ini berkembang di kalangan masyarakat sebagai bagian dari praktik baik merawat kerukunan umat.
"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin dalam keterangan di Jakarta, dikutip Minggu (2/6/2024).
"Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing dan secara sosiolologis salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," lanjutnya.
Kamaruddin menyebut selama ini salam lintas agama menjadi sarana menebar damai yang juga merupakan ajaran setiap agama, sekaligus menjadi wahana bertegur sapa dan menjalin keakraban.
(Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Kamaruddin Amin. Sumber: ANTARA)
Load more