Ambon, tvOnenews.com - Oknum polisi berinisial RS (43) diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berusia 8 tahun sejak 2023 di Ambon.
Pemerkosaan oleh oknum polisi itu kemudian terjadi kembali pada 4 Mei 2024 lalu.
Adapun korban adalah tetangga sekaligus anak dari teman pelaku di sekolah.
Terkait hal ini, personel Binmas beserta Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pendampingan terhadap korban tersebut.
"Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31/5/2024) di rumahnya," kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, Minggu (2/6/2024).
Di dalam program pendampingan tersebut, pihak PPA menyampaikan kepada orang tua korban bahwa kasus ini akan dilanjutkan hingga proses persidangan.
Menurut dia, proses hukum sudah berjalan dan perintah Kapolresta untuk memproses serta menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana mau pun kode etik tanpa pandang bulu.
Load more