Ambon, tvOnenews.com - Oknum polisi berinisial RS (43) diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban berusia 8 tahun sejak 2023 di Ambon.
Pemerkosaan oleh oknum polisi itu kemudian terjadi kembali pada 4 Mei 2024 lalu.
Adapun korban adalah tetangga sekaligus anak dari teman pelaku di sekolah.
Terkait hal ini, personel Binmas beserta Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease melakukan pendampingan terhadap korban tersebut.
"Pendampingan terhadap korban sudah kami lakukan sejak Jumat (31/5/2024) di rumahnya," kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janete S. Luhukay, Minggu (2/6/2024).
Di dalam program pendampingan tersebut, pihak PPA menyampaikan kepada orang tua korban bahwa kasus ini akan dilanjutkan hingga proses persidangan.
Menurut dia, proses hukum sudah berjalan dan perintah Kapolresta untuk memproses serta menindak tegas oknum anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana mau pun kode etik tanpa pandang bulu.
"Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dan akan terus dikawal oleh kepolisian sampai sampai tuntas, dan untuk korban diharapkan tetap semangat menjalani aktivitas," ucap Janete.
Terungkapnya perbuatan bejat pelaku setelah ibu kandung korban melihat cara jalan anaknya yang tidak normal setelah perubahan perilaku setelah disetubuhi pelaku.
Setelah didesak, akhirnya bocah tersebut menceriterakan peristiwa yang dialaminya.
"Untuk perkembangan sampai dengan saat, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sudah diperiksa sejumlah saksi, kemudian korban sudah divisum dan saat ini sedang dilakukan proses pemberkasan oleh penyidik," kata dia lagi.
Tersangka sendiri dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Terkait keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease menyatakan akan mengambil tindakan tegas baik secara pidana maupun kode etik. (ant/iwh)
Load more