Mestinya, polisi menanyakan kepada tersangka apakah ingin mendatangkan saksi yang bisa meringankannya.
Perlu dipastikan jika pertanyaan ini muncul agar menjawab dugaan kekerasan dan ketidakseimbangan di dalam penyelidikan.
"Ini akan bisa terlihat, jadi kalau itu tidak ada berarti ini ada satu indikator bahwa ada ketimpangan, kebingungan," ujar dia.
Semua hal ini harus dievaluasi ulang agar penyelidikan bisa berjalan dengan lancar tanpa merugikan pihak tak bersalah.
Menurut Azmi, jika tidak diperiksa kembali maka akan terjadi seperti bom waktu, yakni terungkap bertahun-tahun kemudian bahwa ada dugaan salah tangkap dan lainnya.
"Inilah yang disebut sebagai bom waktu. Polisi setelah 8 tahun, kalau dia bangunan pembuktiannya bagus, tidak seperti ini, pasti kokoh. Kenapa ini rapuh? Karena bangunan pembuktiannya hasil penyelidikan ke penyidikan tidak punya alat bukti yang cukup," tegas Azmi. (iwh)
Load more