Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 37 orang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diamankan polisi Askar Arab Saudi, karena mencoba masuk ke Kota Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. Puluhan orang tersebut diamankan oleh Askar Arab Saudi karena diduga menggunakan visa haji palsu.
"Jadi kemarin hari Sabtu (1/6/2024) ada 37 warga Indonesia dan informasi yang kami dapat adalah warga Makassar yang ditangkap di Madinah. Dia masuk melalui Doha, Qatar terus lanjut ke Riyadh, dari Riyadh naik bus menuju ke Madinah," ujar Kabid Pelaksanaan Haji & Umrah Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, kepada wartawan, Minggu (2/6/2024).
Ikbal menjelaskan saat perjalan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi. Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi.
"Malah informasi yang saya dapat mereka menggunakan gelang haji identitas palsu dan visa palsu. Mungkin masuk ke Saudi itu menggunakan visa ziarah, tetapi pada saat dia menuju ke Madinah ternyata didapatkan juga menggunakan visa palsu," ujarnya.
Ikbal merinci 37 orang ditangkap Askar Arab Saudi diantaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki. Ikbal mengaku saat ini masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.
"Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIU atau PIHK resmi atau non-resmi atau ilegal atau person yang membawanya. Kami menunggu informasi," ujarnya.
Ikbal menyebut jika 37 orang ditangkap tersebut dibawa oleh PPIU atau PIHK resmi, maka pihaknya akan menindak.
"Bila jemaah tersebut dibawa PPIHU atau PIHK yang resmi ini yang perlu kami tindaklanjuti. Artinya kalau betul PPIHU resmi yang bawa itu berarti melanggar aturan yang ada," jelasnya.
Ikbal mengaku ada sanksi bagi PPIU atau PIHK yang melanggar aturan. Hanya saja, Ikbal belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan jika ada PPIU atau PIHK melanggar aturan.
"Kalau travel resmi kami akan berikan sanksi. Ada beberapa sanksi, ringan sampai berat. Nanti kami lihat apakah pelanggarannya berat, kalau berat kami cabut izinnya," tambahnya.
Ikbal menambahkan 37 orang jemaah haji ilegal tersebut terancama dideportasi dan terkena denda 10 ribu riyal, dipenjara enam bulan, dan di blacklist pemerintah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara untuk pihak yang membawa jemaah haji ilegal, akan dikenakan sanksi 50 ribu riyal.
"yang membawa didenda 50 ribu riyal, dipenjara enam bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Nasrullah telah mengingatkan adanya pemeriksaan, dimana jamaah yang datang dari Jeddah akan melewati dua titik check point.
"Kalau dari Jeddah ke Makkah ini ada dua (Check Point). Jadi, pertama di Shumaisi. Dan yang kedua yang pas biasa cek orang umrah itu, di daerah Zaidi," ujar Nasurullah saat diwawancara di Kantor Daker Makkah, Kamis (30/5/2024)
Sementara itu, untuk jalur Madinah-Makkah lebih ketat lagi. Karena, jamaah harus melewati tiga kali check point, yaitu di daerah setelah Dzul Hulaifah (Bir Ali), pertengahan jalur Madinah-Makkah, dan di daerah Jumum.
"Kalau dari Madinah, malah sejak ngambil Miqat di Bir Ali sudah dicek. Belum lagi nanti beberapa cek point, mungkin kalau gak salah ada tiga," jelasnya. (wsn/ebs)
Load more