“Tentunya seluruh pengguna motor berkapasitas cc mesin besar besar (Moge) agar segera memiliki SIM C-1. Dengan demikian diharapkan masyarakat lebih patuh dan sadar terhadap aturan dan keselamatan berkendara, serta selalu mengutamakan berkendara yang berkeselamatan,” imbuh Rivan.
Dalam peluncuran SIM C1 itu, Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menyampaikan bahwa SIM C1 diperuntukan untuk pengguna kendaraan 250-500cc.
Adapun, persyaratan untuk memiliki SIM C1 harus memiliki SIM C dengan durasi minimal 1 tahun.
“Untuk biaya pembuatannya sama seperti pembuatan SIM C,” paparnya.
Kakorlantas mengatakan bahwa pelayanan pembuatan SIM C1 sudah mulai diberlakukan hari ini di seluruh Satpas di Indonesia.
“Peningkatan kompetensi ini adalah menjadi penting karena secara teknis dan sebagainya, kendaraan cc rendah dengan cc besar sangat berbeda,” ucapnya. (raa)
Load more