Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/1/2022).
"Tim jaksa, Kamis (6/1/2022), telah melimpahkan berkas perkara bersama dengan surat dakwaan untuk terdakwa sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, yaitu Indra Gani dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).
Selanjutnya, Ali menyampaikan penahanan sepuluh terdakwa itu beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Ali juga menambahkan, untuk sementara waktu, tempat penahanan masih dititipkan pada rumah tahanan (Rutan) KPK.
Terdakwa Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta.
Terdakwa Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Jakarta. Lalu, ada pula terdakwa Subahan dan Piardi yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
"Tim jaksa kemudian akan menunggu penunjukan Majelis Hakim sekaligus penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Terkait dakwaannya, sepuluh anggota DPRD tersebut didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ant/prs)
Load more