Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini publik dibuat geger soal kabar 109 Ton Emas Antam diduga palsu. Kabar itu pun menuai komentar dari berbagai kalangan.
Bahkan, membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) lakukan langkah penyelidikan.
Bahkan, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Langkah hukum itu diambil setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memeriksa 140 saksi.
Tim penyidik memastikan bahwa bukti permulaan sudah cukup untuk menjerat para tersangka.
Enam orang tersebut merupakan mantan GM unit bisnis pengolahan dan pemurnian logam mulia milik Antam.
Para tersangka berinisial TK (bertugas pada 2010–2011), HN (bertugas pada 2011–2013), DM (bertugas pada 2013–2017), AHA (bertugas pada 2017–2019), MA (bertugas pada 2019–2021), serta ID (bertugas pada 2021–2022).
Load more