"Ada perkembangan terbaru katanya ditemukan CCTV, tapi secara hukum CCTV hanya sah sebagai bukti hukum kalau dilakukan digital forensik atas hardisk dari DVR nya," kata Hotman pada akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Minggu (2/6/2024).
Hotman menuturkan uji digital forensik terhadap potongan gambar pada rekaman CCTV perlu dilakukan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan potongan gambar rekaman CCTV laik atau tidaknya menjadi bukti otentik.
"Tanpa itu bukan bukti otentik, atau pernah dikloning flashdisknya harus bisa di digital forensik. Nah digital forensik ini akan membuktikan siapa yang ada dalam CCTV tersebut dan juga mengenai timingnya," kata Hotman.
Sementara itu, Hotman menjelaskan uji digital forensik juga dapat membuktikan 11 orang pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
"Jadi CCTV tidak sah sebagai barang bukti. Kalau tidak dilakukan digital forensik terutama atas hardisk dari DVR nya untik mengetahui siapa yang didalam CCTV tersebut, apakah benar 11 orang pelaku penganiayaan terhadap Vina," ungkapnya.
Load more