Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam bak benang kusut yang sulit terungkap kebenarannya.
Pasalnya, sejumlah spekulasi publik bermunculan usai pengungkapan kasus oleh kepolisian dinilai memiliki sejumlah kejanggalannya.
Teranyar, potongan gambar rekaman video CCTV yang diduga berisikan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon viral pada sejumlah akun media sosial.
Semisal akun media sosial TikTok @Anonymous yang mengunggah sejumlah potongan gambar rekaman CCTV tersebut.
Kuasa hukum keluarga mendiang Vina, Hotman Paris merespons potongan gambar rekaman CCTV detik-detik aksi pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
Ia menilai potongan gambar rekaman CCTV itu perlu dilakukan uji digital forensik oleh kepolisian.
"Ada perkembangan terbaru katanya ditemukan CCTV, tapi secara hukum CCTV hanya sah sebagai bukti hukum kalau dilakukan digital forensik atas hardisk dari DVR nya," kata Hotman pada akun instagramnya @hotmanparisofficial dikutip Minggu (2/6/2024).
Hotman menuturkan uji digital forensik terhadap potongan gambar pada rekaman CCTV perlu dilakukan.
Hal itu bertujuan untuk memastikan potongan gambar rekaman CCTV laik atau tidaknya menjadi bukti otentik.
"Tanpa itu bukan bukti otentik, atau pernah dikloning flashdisknya harus bisa di digital forensik. Nah digital forensik ini akan membuktikan siapa yang ada dalam CCTV tersebut dan juga mengenai timingnya," kata Hotman.
Sementara itu, Hotman menjelaskan uji digital forensik juga dapat membuktikan 11 orang pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon.
"Jadi CCTV tidak sah sebagai barang bukti. Kalau tidak dilakukan digital forensik terutama atas hardisk dari DVR nya untik mengetahui siapa yang didalam CCTV tersebut, apakah benar 11 orang pelaku penganiayaan terhadap Vina," ungkapnya.
Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.
Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut.
Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22).
Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Di sisi lain, kepolisian telah menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong.
Penghapusan dua nama DPO itu ditengarai sosok fiktif terhadap dua pelaku buron pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky.(raa)
Load more