Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) diminta tidak mempersulit warga hunian vertikal yang berdomisili di rumah susun (Rusun) ataupun apartemen, bila terimbas program tertib administrasi kependudukan.
Anggota Komisi A DPD DKI Jakarta, Simon Lamakadu mengaku banyak menerima aduan dari warga hunian vertikal yang terkena penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Para warga juga melapor bahwa kesulitan mendapat surat pengantar dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Padahal, surat pengatar itu merupakan syarat utama pengembalian NIK.
“Kami merekomendasikan agar cukup menggunakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh RT ataupun RW. Dukcapil juga perlu bekerja sama dengan pengelola untuk mendapatkan data warga yang berada di hunian vertikal dan ber-KTP DKI,” ujar Simon, melansir keterangan resmi, Senin (3/6/2024).
Ia menjelaskan, warga mengadu karena sulitnya mendapat surat pengantar dari PPPSRS dikarenakan banyak apartemen di Jakarta belum membentuk PPPSRS. Bahkan, masih ada yang bersengketa dengan pengelola.
Dinas Duckcapil, pinta Simon, segera menyiapkan satu nomor aduan (hotline) bagi warga Jakarta yang NIK KTP-nya dinyatakan tidak aktif lagi.
Load more