Ia menyebut penyidik KPK dan pihak kepolisian menginap di rumdin SYL.
“Itu mereka apakah pulang atau menginap?” tanya Pontoh.
“Menginap,” ucap Sugiyatno.
Menurut pengakuan Sugiyatno, SYL tidak berada di tempat ketika penggeledahan.
"Lagi di luar negeri kalau tidak salah," katanya.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar selama masa jabatannya di Kementerian Pertanian, rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (2023) Muhammad Hatta yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. (ant/iwh)
Load more