Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Febri Diansyah mengungkapkan honor yang diterimanya saat membela eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemeresaan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Dia mengatakan pihaknya awalnya mendampingi tersangka SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
Febri Diansyah dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi kasus perkara SYL Cs tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024). Status Febri Diansyah ialah mantan kuasa hukum SYL.
Dalam persidangan tersebut, Febri merinci mendaparkan honor sebesar Rp800 juta saat penyelidikan kasus tersebut. Lalu, dia mengatakan pihaknya menerima Rp3,1 miliar saat tahap penyidikan.
“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri.
Dia menjelaskan, Rp800 juta itu merupakan honorarium untuk mendampingi tiga klien, yakni SYL, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
“Tim kami ada delapan, untuk tiga klien,” ucap Febri yang merupakan Managing Partner Visi Law Office itu.
Load more