Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan status emas atau logam mulia dari PT Aneka Tambang (Antam), sebanyak 109 ton diduga palsu beredar di masyarakat.
Meski Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi emas, Ketut menekankan bahwa status emas 109 ton tersebut dijamin keasliannya, jika ada cap atau stempel PT Antam.
"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketut menjelaskan emas yang distempel Antam itu sebagai emas ilegal, karena diperoleh dari hasil yang ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu.
Namun, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran.
Hal itu, kata Ketut, bisa memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
Load more