Jakarta, tvOnenews.com - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan status emas atau logam mulia dari PT Aneka Tambang (Antam), sebanyak 109 ton diduga palsu beredar di masyarakat.
Meski Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi emas, Ketut menekankan bahwa status emas 109 ton tersebut dijamin keasliannya, jika ada cap atau stempel PT Antam.
"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ketut menjelaskan emas yang distempel Antam itu sebagai emas ilegal, karena diperoleh dari hasil yang ilegal. Misalnya, didapat dari penambang-penambang liar dari luar negeri.
Secara aturan, emas yang akan distempel itu harus diverifikasi terlebih dahulu.
Namun, dalam kasus 109 ton ini, emas ilegal tersebut bercampur dengan emas legal, sehingga memengaruhi suplai dari Antam dan terjadi kelebihan di pasaran.
Hal itu, kata Ketut, bisa memengaruhi harga pada saat itu, harga emas jadi turun.
"Ada selisih harga, ini yang kami lihat sebagai kerugian keuangan negara," jelasnya.
Oleh karena itu, Ketut menerangkan 109 ton emas yang distempel Antam itu bisa dipastikan asli, yang perolehannya dengan cara ilegal.
"Ini sama kayak kasus timah kemarin, timah-nya asli, tapi karena dia pemilik lahan, tuan rumah dijual yang diperoleh dengan cara ilegal itu dengan PT Timah," katanya menjelaskan.
Terkait kekhawatiran masyarakat setelah muncul berita emas 109 ton yang diusut oleh Kejaksaan Agung sebagai emas palsu, Ketut menekankan, emas tersebut tetap asli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022 sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.
Keenam tersangka tersebut, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.
Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam telah menyalahgunakan kewenangan-nya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merk Logam Mulia (LM) Antam.
Padahal, para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.
Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat.(ant/lgn)
Load more