"Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi; mengutamakan kepentingan terbaik anak; kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, dan pandangan anak harus dihormati," terang dia.
Ia mengatakan bahwa pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua.
Namun dalam kasus ini, Dian menilai, terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual dan psikis.
"Maka diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak," ujarnya.
Terakhir, Dian selaku pengampu klaster Anak Korban Kekerasan Seksual mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak.
"Baik di dalam atau di luar rumah sesuai amanat Pasal 4 huruf c Perpres 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasaan terhadap Anak," pungkasnya.
Sebelumnya, viral video mesum memperlihatkan ibu muda melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki yang masih balita.
Load more