Lebih lanjut, Hadi menuturkan harus ada sinkronisasi antara RUU Kelautan dan RUU Pelayaran. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Hadi juga mengatakan sejumlah kementerian/lembaga seperti BNN, KLHK, dan Kemenkumham tidak memiliki aset patroli. Hal ini berdampak terhadap penegakan hukum tindak pidana.
Oleh karena itu, dia menilai diperlukan badan baru yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di laut RI, selain terkait pelayaran.
"Maka perlu dipertimbangkan apakah badan baru ini dapat diberikan kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu lainnya selain tindak pidana di bidang pelayaran," tandas Hadi. (saa/lgn)
Load more