Jakarta, tvOnenews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) merespons kabar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan syarat minimal usia calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub).
Ketua Desk Pilkada PKB, Abdul Halim Iskandar mengaku pihak PKB belum menerima salinan resmi terkait putusan tersebut.
“Terkait dengan MA, sampai hari ini PKB, saya sebagai Ketua Desk Pilkada belum menerima salinan resmi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” jelas dia, di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
“Saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung,” sambung dia.
Bahkan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ini menjelaskan pihaknya perlu menunggu Putusan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) terkait perubahan batas minimal usia cagub-cawagub.
“Termasuk, menunggu P-KPU-nya. Itu urusan sana, bukan PKB. Urusan PKB adalah tidak menghambar dan melakukan pemilihan atau perbedaan siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.
"Kabul permohonan HUM," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA, Kamis (30/5/2024). (agr/muu)
Load more