Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan alias Perong tidak terima disebut otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina serta Eky di Cirebon.
Maka dari itu, Pegi lakukan perlawanan melalui tim Kuasa Hukumnya, Insank Nasaruddin.
Insank katakan, tim kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan soal status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” kata Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Selain itu, ia sebutkan, pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya di persidangan.
Bahkan, dia menyebutkan, akan ada kejutan yang dihadirkan di persidangan untuk membuktikan Pegi tidak bersalah.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” bebernya.
Load more