Jakarta, tvOnenews.com - Pegi Setiawan alias Perong tidak terima disebut otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina serta Eky di Cirebon.
Maka dari itu, Pegi lakukan perlawanan melalui tim Kuasa Hukumnya, Insank Nasaruddin.
Insank katakan, tim kuasa hukumnya berencana mengajukan gugatan praperadilan soal status tersangka yang ditetapkan Polda Jabar.
“Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” kata Insank Nasaruddin, salah satu kuasa hukum Pegi di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (1/6/2024).
Selain itu, ia sebutkan, pihaknya memiliki strategi khusus untuk membela kliennya di persidangan.
Bahkan, dia menyebutkan, akan ada kejutan yang dihadirkan di persidangan untuk membuktikan Pegi tidak bersalah.
“Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan (posisi Pegi),” bebernya.
Namun, Insank tak mau membeberkan bukti apa saja yang nantinya akan dibawa ke dalam persidangan.
Ia hanya menyebutkan bahwa pihaknya memiliki seorang saksi yang bisa membuktikan Pegi tak berada di lokasi pembunuhan Vina, yakni di Cirebon.
Pegi disebut tengah berada di Bandung ketika peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi.
“Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” bebernya. (aag)
Load more