Aturan tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024, yang berisi mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83a PP nomor 25 tahun 2024.
Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus. (lgn)
Load more