Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar angkat bicara soal pertimbangan pemerintah memberikan izin kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Menurutnya, tidak hanya ormas keagamaan yang bisa mengurus tambang, tetapi organisasi lain juga berhak mendapatkan hak tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tentang memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.
Menteri LHK Siti Nurbaya menilai pemberian izin tambang ini sebagai upaya membuat produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
Dia juga menegaskan pemberian izin tambang ke ormas-ormas keagamaan memungkinkan diberikan kepada sayap-sayap organisasi lainnya.
"Undang-Undang Dasar itu, kan mengatakan bahwa adalah hak asasi manusia untuk manusia menjadi produktif. Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apapun salurannya harusnya diberikan," kata Siti di Jakarta, Senin (3/6/2024).
Siti mengatakan pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk memberi ruang kepada masyarakat.
Menurutnya, rakyat juga dipersilakan untuk produktif yang mana harus diperhatikan negara.
"Ada misalnya nanti apa ya petugas-petugas yang di bawah banget yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif Itu kan hak rakyat begitu," jelasnya.
Selain itu, Siti mengungkapkan alasan pemerintah memberikan izin ormas keagamaan mengurus tambang.
Namun, dia menegaskan pemerintah tidak membatasi mesti ormas keagamaan atau organisasi lainnya.
Dengan demikian, dia menegaskan tidak ada anggapan 'bagi-bagi kue' terkait izin ormas keagamaan mengelola tambang.
"Enggak (bagi-bagi kue, red), makanya lihat dari dasarnya, ya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan mineral dan batu bara.
Aturan tersebut resmi diundangkan pada 30 Mei 2024, yang berisi mengizinkan ormas keagamaan seperti Nahdatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah untuk mengelola tambang tertuang dalam pasal 83a PP nomor 25 tahun 2024.
Ormas keagamaan kini bisa memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus. (lgn)
Load more