Jakarta, tvOnenews.com - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik aturan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai banyak kontra di masyarakat.
Menurutnya, aturan memotong gaji lewat Tapera merupakan bentuk penindasan baru.
"Nah terkait dengan persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu kan UU mengatakan tidak wajib, ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi," pungkas Hasto kepada wartawan seusai kuliah umum di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).
Hasto menegaskan iuran Tapera seharusnya tidak boleh diterapkan. Terlebih aturan Tapera ini sudah mendapat banyak kritik, baik dari masyarakat umum maupun akademisi.
"Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan, bahkan tadi menjadi bagian dari kritik kebudayaan yang disampaikan Prof Sulistyowati (Guru Besar Antropologi UI)," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, lewat program Tapera, buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3% dari gajinya.
Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.
Load more