Jakarta, tvOnenews.com - Seorang wanita berinisial DA (20) ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Semarang, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai terapis.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan DA selaku pengelola tempat pijat itu mempekerjakan anak berinisial HGA (15).
Menurutnya, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut seusai mengetahui anaknya dipekerjakan sebagai terapis pijat.
"Atas informasi tersebut, orang tua korban lantas melapor ke polisi," kata Andika, Senin (3/6/2024).
Dalam penyelidikannya, lanjut dia, polisi mendapati tempat pijat yang dikelola oleh tersangka DA di sebuah indekos, Gayamsari, Kota Semarang.
Menurutnya, pelaku sendiri mengaku korban datang untuk bekerja sebagai terapi atas ajakan temannya.
Saat akan bekerja, pelaku menyebut korban yang baru bekerja sekitar sebulan itu mengaku sudah berusia 19 tahun.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ant/lgn)
Load more