Eru mengatakan, proses pendampingan dan penggalian informasi harus dilakukan dengan hati-hati. Sebab, saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat.
Oleh karena itu, semua pihak dilibatkan untuk memulihkan kesehatannya.
Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Terkait hukuman kebiri, kami koordinasikan dengan pihak kejaksaan saat proses pelimpahan berkas. Kami pastikan pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujar Eru. (ant/iwh)
Load more