Selain dibekap, pelaku juga mencekik leher korban. Perbuatan sadis tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Motif pelaku ini ada dua motif pelaku untuk perbuatan pencabulan dan juga motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang meninggal dunia,” ujar Firdaus.
Selain tindak kekerasan, korban kata Firdaus juga mengalami tindak pencabulan. Menurut Firdaus, korban mengalami dua kali pencabulan selama disekap oleh tersangka di kamar rumahnya.
Kekerasan seksual diketahui dari hasil autopsi jasad korban yang dilakukan di RS Polri Kramatjati.
“Awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban, terakhir setelah hasil autopsi diketahui alat kelamin korban mengalami kekerasan,” ucapnya.
Pencabulan pertama, dilakukan pada hari Jumat (31/5/2024) pada pukul 20.00 malam. Saat itu, korban dibujuk oleh pelaku agar membuka pakaiannya.
Kemudian pelaku pun membuka pakaiannya dan melakukan aksi pencabulan.
Load more