“Yang kedua dilakukan pada tanggal hari hari Sabtu tanggal 2 jam berapa tanggal 1 Pukul jam 08.00 pagi,” ujarnya.
Meski demikian, Firdaus belum dapat memastikan ada atau tidaknya sperma di kemaluan korban.
DS (61), tersangka kasus pencabulan sekaligus pembunuhan terhadap bocah perempuan di Bekasi saat di Mapolres Metro Bekasi Kota. (Foto: tvOnenews.com/M Supyan Limpong)
Untuk memastikan hal tersebut, polisi akan melakukan pemerikasaan uji laboratorium.
“Itu termasuk luka baru dan untuk hasil Apakah ada sperma atau tidak Ini hasilnya masih dalam pemeriksaan uji lab oleh Rumah sakit Polri,” ucap Firdaus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 82 dan pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Dan juga pasal 338 KUHP yaitu pasal pembunuhan dengan ancaman di dalam penjara selama 15 tahun,” tutup Firdaus. (msl/dpi)
Load more