Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan menolak mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat Presiden Jokowi, eks Hakim MK Anwar Usman, KPU, Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Diketahui, gugatan itu dilayangkan oleh Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, menyatakan gugatan tersebut sama sekali tidak terbukti.
“Walaupun mereka sah melakukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali. Kalau Ibarat pertandingan sepak bola, hattrick ini, 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh penagdilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus,” ujar Otto di Senayan Avenue, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).
Sebagai informasi, dua gugatan sebelumnya yang ditolak pengadilan yaitu gugatan di PTUN dengan tuduhan Jokowi melakukan praktik politik dinasti. Kedua, gugatan di PN Jakpus terkait ijazah palsu.
Load more