Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, kawasan pantai merupakan kawasan publik sehingga masyarakat secara umum boleh memanfaatkannya untuk berwisata.
“Nah kami menyampaikan di forum ini bahwa kawasan pantai adalah kawasan publik,” ujar Sandiaga dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Jakarta, Senin.
Sandi menyerukan kepada para investor agar tetap memperhatikan aturan-aturan terkait garis pantai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai.
“Dan merupakan tanah milik negara bahwa dilarang pantai itu dijadikan area privat atau diprivatisasi, sangat-sangat tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menggencarkan sosialisasi sehingga pelaku parekraf memberikan akses bagi publik termasuk untuk berwisata olahraga termasuk selancar.
Dirinya pun mencontohkan, kawasan Nusa Dua yang memperbolehkan masyarakat untuk beraktivitas asalkan tidak mengganggu ketertiban dan keamanan.
Ia juga meminta masyarakat secara luas serta pelaku parekraf untuk senantiasa menerapkan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan dan keramahtamahan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menparekraf terkait sebuah unggahan yang ramai diperbincangkan di platform TikTok.
Dalam video viral yang beredar, seorang yang mengaku sebagai manajer sebuah hotel bintang mewah di Sumba Barat melarang warga lokal untuk melakukan aktivitas selancar pada akhir Mei lalu. (ant/aag)
Load more