Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tak menyebarkan video viral persetubuhan ibu kandung dengan balita laki-lakinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya.
"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat," kata Ade Ary, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ade Ary menuturkan pihaknya menyampaikan keprihatinan usai tersebarnya dua video asusila tersebut.
Menurutnya saat ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tengah melakukan penyidikan mendalam terkait video asusila tersebut.
Di sisi lain, Ade Ary tak menyangkal jika pihaknya mendapati penyebar video asusila tersebut dapat dijerat Pasal yang diatur dalam UU ITE.
"Karena ini beresiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," katanya.
Load more