Raihany alias Hany selaku ibu muda pelaku persetubuhan terhadap balita laki-lakinya itu kini harus berusia dengan kepolisian usai videonya viral.
Pasalnya, Hany harus mempertanggungjawabkan perbuatan di mata hukum usai video asusilanya viral pada sejumlah akun media sosial.
Teranyar, didapati Hany telah menyerahkan diri ke kepolisian usai video asusilanya itu viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku melakukan aksi tak senonoh itu dalam upaya mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Hal itu didapati kepolisian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku video asusila tersebut.
Awal mula pelaku yang aktif bermain media sosial mendapati pengguna penggu Facebook (FB) meminta dirinya mengirim foto bugil.
Load more