Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tak menyebarkan video viral persetubuhan ibu kandung dengan balita laki-lakinya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi persnya.
"Mohon kami juga mengimbau jangan disebarkan kembali. Tolong rekan-rekan media juga sampaikan ini ke masyarakat," kata Ade Ary, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Ade Ary menuturkan pihaknya menyampaikan keprihatinan usai tersebarnya dua video asusila tersebut.
Menurutnya saat ini penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tengah melakukan penyidikan mendalam terkait video asusila tersebut.
Di sisi lain, Ade Ary tak menyangkal jika pihaknya mendapati penyebar video asusila tersebut dapat dijerat Pasal yang diatur dalam UU ITE.
"Karena ini beresiko hukum, karena penyebar video atau konten yang bermuatan asusila itu dapat dipidana berdasarkan UU atau pasal yang dipersangkakan di undang-undang ITE," katanya.
Raihany alias Hany selaku ibu muda pelaku persetubuhan terhadap balita laki-lakinya itu kini harus berusia dengan kepolisian usai videonya viral.
Pasalnya, Hany harus mempertanggungjawabkan perbuatan di mata hukum usai video asusilanya viral pada sejumlah akun media sosial.
Teranyar, didapati Hany telah menyerahkan diri ke kepolisian usai video asusilanya itu viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pelaku melakukan aksi tak senonoh itu dalam upaya mengumpulkan pundi-pundi rupiah.
Hal itu didapati kepolisian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap pelaku video asusila tersebut.
Awal mula pelaku yang aktif bermain media sosial mendapati pengguna penggu Facebook (FB) meminta dirinya mengirim foto bugil.
"Di Tahun 2023 pertengahan itu dari sebuah akun FB tersangka mengaku ditawari pekerjaan akan dikasih sejumlah uang dengan syarat tersangka mau membagikan foto bugil pelaku. Alasan ekonomi tersangka akhirnya mau menyerahkan foto itu," kata Ade Ary dalam konferensi persnya, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Usai mengirimkan foto tanpa busana, pengguna FB tersebut meminta pelaku untuk kembali mengirimkan video berkonten pornografi.
Pelaku pun mengiyakan kemauan dari pengguna FB tersebut untuk mengirimkan video pornografi berupa aksi persetubuhan dengan suaminya.
Namun, pelaku mengaku kala itu tak ada sang suami di kediamannya hingga pengguna akun FB itu pun meminta Hany untuk melalukan video persetubuhan dengan anaknya.
"Setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," sambungnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku pihaknya mendapati aksi pelaku video asusila terhadap anak kandungnya itu ditengarai permintaan dari seseorang.
Hal itu didapati kepolisian usai melakukan pemeriksaan awal dari pelaku video asusila terhadap balita laki-laki tersebut.
Kekinian, Ade Safri mengaku tengah memburu pengguna akun FB yang meminta pelaku melakukan aksi asusila tersebut.
"Masih terus dikembangkan lidik dan sidiknya," kata Ade Safri saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Senin (3/6/2024).
Adapun dari informasi yang didapat tim tvOnenews.com akun FB yang dimaksud bernama Icha Shakila.
Swblumhya diberitakan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan jika pihaknya telah menelusuri keberadaan ibu yang disebut-sebut berada di wilayah hukumnya.
Dari penelusurannya itu didapati jika aksi bejat ibu muda itu dilakukan kepada anaknya sendiri.
"Sudah ditelusuri, benar 4 tahun lalu R pernah tinggal di larangan, saat ini info sudah pindah," kata Zain kepada awak media dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Hingga saat ini kepolisian masih mencari keberadaan dari lokasi kediaman ibu muda yang menyetubuhi balitanya sendiri.
Teranyar, pelaku telaah diringkus pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (raa)
Load more