Jakarta, tvOnenews.com - Tiga pria berinisial ZF, AAP, dan RF yang melukai seorang polisi dari Tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya di Jalan Meruya Selatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu (2/6) dini hari, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (3/6).
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman mengatakan, ancaman hukuman penjara ketiga pelaku masing-masing berbeda.
"Pelaku inisial ZF yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan terhadap korban (polisi) inisial MN, kita terapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah," kata Kompol Billy Gustiano Barman dlansir dari Antara.
Sementara itu pelaku berinisial AAP dan RF, polisi menerapkan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Adapun terhadap lima pelaku lainnya yang turut ditangkap, polisi melakukan pembinaan lantaran lima pelaku itu tidak memenuhi unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kita lakukan pembinaan dalam artian kita panggil orang tuanya, kemudian kita panggil pihak sekolah," ucap Billy.
Pelaku melakukan tindak kriminal tersebut secara sadar atau tanpa pengaruh narkoba maupun minuman keras.
"Untuk narkoba negatif dan berdasarkan pengakuannya pelaku ini juga belum meminum alkohol," ucap Billy.
Billy menjelaskan, saat itu korban dan timnya memang tengah melakukan patroli rutin dan ketika melintas di lokasi melihat ada gerombolan remaja mencurigakan.
"Pada saat didekati, salah satu dari pemuda tersebut langsung mengayunkan celurit ke arah korban atas nama MN dan mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban," kata Billy.
Polisi pun langsung mengangkut seluruh pemuda yang ada di lokasi kejadian.
Total ada delapan pemuda yang ditangkap, termasuk, pelaku berinisial ZF yang membacok sang anggota polisi.
Kepada polisi, ZF mengaku membacok korban karena kesal rencana mereka untuk tawuran keduluan dibubarkan.
"Motivasinya karena si pelaku tawuran tersebut kesal karena dibubarkan oleh petugas kepolisian," kata Billy. (ant/dpi)
Load more